BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem
pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-undang Sisdiknas merupakan bahan
atau pedoman dalam pelaksanaan proses pendidikan maupun mengadakan standarisasi
pendidikan. Dan hal ini mencakup kedalam komponen-komponen pendidikan baik
dalam segi konsep, teknis maupun aplikasi yang tentunya berperan penting dalam
kenerhasilan dan kesuksesan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Selain itu,
sistem pendidikan nasional juga menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan pendidikan
maupun manajemen pendidikan baik di tingkat nasional, daerah maupun sekolah.
Yang semuanya bertujuan untuk menyiapkan maupun memproses sumber daya manusia
yang memiliki kompetensi serta kualitas yang optimal dalam upaya pembangunan
nasional serta meningkatkan kinerja yang mempunyai daya saing tinggi.
Oleh
karena itu, kebijakan pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dan sangat
menentukan arah serta jalur dalam proses pendidikan itu sendiri. Karena sekali
langkah dalam pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan pendidikan yang
akan diambil, maka hal ini akan sangat berpengaruh pada kualitas mutu
pendidikan dari tingkat satuan sampai nasional. Agar dampak negatif dapat
dikurangi maka dapt diperlukan suatu efektivitas dan efisiensi dalam proses
kebijakan pendidikan dengan memahami secara mendalam hakikat kebijakan
pendidikan itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan dan
kebijakan skolah?
2.
Apakah tujuan dari kebijakan pendidikan?
3.
Bagaimana prinsip-prinsip dalam kebijakan pendidikan?
4.
Apa fungsi kebijakan dalam pendidikan?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui pengertian kebijakan pendidikan dan sekolah.
2.
Mengetahui tujuan darikebijakan pendidikan.
3.
Mengetahui prinsip-prinsip dalam kebijakan pendidikan.
4.
Mengetahui fungsi kebijakan pendidikan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Kebijakan Pendidikan
Kebijakan
(policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu
“Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan
gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima
pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya
(Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Contoh
kebijakan adalah Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Keppres, Kepmen, Perda, Keputusan
Bupati, dan Keputusan
Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan disini adalah bersifat mengikat dan
wajib dilaksanakan oleh objek kebijakan. Contoh ini juga memberi pengetahuan
pada kita bahwa ruang lingkup kebijakan dapat bersifat makro, meso, dan mikro.
Kebijakan
pendidikan (Nugroho, 2008:36) diartikan sebagai kumpulan hukum atau aturan yang
mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan
pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh
Olsen dan Codd (Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi
keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global,
sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era
globalisasi.
Dengan
demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan konsep hukum
yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta
keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses
pendidikan.
Menurut Fredrickson dan Hart kebijakan adalah: “suatu
tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau
pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan
tertentu sambil mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan / mewujudkan
sasaran yang diinginkan (Tangkilisan, 2003:12).”
Menurut Woll kebijakan merupakan aktivitas pemerintah
untuk memecahkan masalah di masyarakat baik secara langsung maupun melalui
berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat (Tangkilisan, 2003:2).
Ali
Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan
pendidikan adalah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan
pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan
yang didasarkan atas sistem nilai dan beberapa penilaian atas faktor-faktor
yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk
mengoperasikan pendidikan yang bersifat melembaga.
B.
Kebijakan-Kebijakan Umum
Secara
umum kebijakan pemerintah tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e;
dan pasal 31. Bunyi pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
m,eningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Sedangkan
dalan pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut :
“Setiap orang bebas memeluk agama, dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dalam
pasal 31 dikatakan sebagai berikut :
1.
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan manusia.
Dari
beberapa pasal di atas, tampak jelas bahwa pendidikan merupakan bidang yang
sangat penting dan diutamakan dalam pembangunan. Setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi suatu kewajiban terutama pendidikan
dasar. Sebagai konsekuensinya pemerintah wajib pula membiayainya dengan
anggaran yang diprioritaskan. Selain pembiayaan pemerintah melakukan
program-program atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan
pendidikan baik mutu maupun jumlah. Sehingga apapun bentuknya akan dilakukan
oleh pemerintah guna meningkatkan parsisipasi belajar peserta didik asal sesuai
dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya komitmen
pemerintah, diharapkan masyarakat atau warga akan mendapatkan kesempatan
belajar.
C. Fungsi Kebijakan
Kebijakan
diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan (policy
making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses dari semua bagian dan
berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat sasaran sistem. Proses pembuatan
keputusan memperhatikan faktor lingkungan eksternal, input (masukan), proses
(transformasi), output (keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan
kepada pembuat kebijakan.
Berkaitan
dengan masalah ini, kebijakan dipandang sebagai:
1. Pedoman
untuk bertindak,
2. pembatas
prilaku, dan
3. bantuan
bagi pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).
Berdasarkan penegasan
di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam
bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk
bertindak bagi pengambilan keputusan pada semua jenjang organisasi.
D.
Arah Kebijakan Pendidikan Indonesia
Kebijakan
pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal
sebagai berikut:
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan
secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan
profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam
peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa
lembaga dan tenaga kependidikan.
3. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk
melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional
dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis
pendidikan secara professional.
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar
sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta
meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan
prasarana memadai.
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan
nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem
pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan
reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara
optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan
potensinya.
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia
usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
E.
Karakteristik
Kebijakan Pendidikan
Guna
meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
a.
Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih
khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk
memberikan kontribusi pada pendidikan.
b.
Memenuhi
aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan harus memenuhi
syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah
wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga,
dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
c. Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan
sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat
operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk
memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan
akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
d. Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di
bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan
kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan. Para
administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang
berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan
pendidikan.
e. Dapat dievaluasi
Kebijakan
pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk
ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan
jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan
pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah
dan efektif.
f.
Memiliki
sistematika
Kebijakan
pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki
sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya.
Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan
sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat
pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang
hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan
dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum
secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus
bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter;
bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta
daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
BAB III
PEMBAHASAN
- Pengertian Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Sekolah
Kebijakan pendidikan terdiri dari dua kata yaitu
kebijakan (policy) dan pendidikan (education). Kebijakan dapat diartikan
sebagai kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, atau rangkaian konsep dan asas
yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan,
kepemimpinan, dan cara bertindak; pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau
maksud sebagai garis pedoman untuk memanajemen dalam usaha mencapai sasaran.[1]
Sedangkan pendidikan dapat dairtikan sebagai hak asasi manusia, kunci
pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian serta stabilitas dalam suatu negeri.[2]
Kebijakan
pendidikan merupakan rumusan dari berbagai cara untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.[3] Kebijakan pendidikan adalah
keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan
yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkan
tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu
tertentu.[4] Menurut
Onisimus, kebijakan pendidikan apabila dikaitkan dengan kebijakan publik ialah
proses, aktivitas, strategi, prosedur, dan alternatif langkah-langkah yang
digunakan untuk memecahkan permasalahan pendidikan nasional yang
ditetapkan secara komprehensif dalam suatu kurun waktu tertentu.[5]
Jadi kebijakan pendidikan dapat disimpulkan sebagai
suatau rangkaian kegiatan yang meliputi perumusan, analisis, implementasi,
monitoring/pemantauan serta evalusi seputar masalah pendidikan yang diterapkan
dalam menjawab tatantangan pendidikan dan diberlakukan secara periodik.
Adapun pengertian pendidikan sekolah menurut Duke dan
Canady (1991: 2) adalah kerjasama dan keputusan oleh individu atau keinginan
kelompok dengan kewenangan yang sah dari dewan sekolah, pengawas, administrator
sekolah atau komite sekolah dan tanggung jawab bagi kontrak negosiasi.[6]
- Tujuan Kebijakan Pendidikan
Dilihat dari pemahaman tentang pandangan-pandangan dasar
tujuan kebijakan apabila dihubungkan dengan pendidikan dapat dikelompokan
menjadi[7]:
1.
Dilihat dari sisi tingkatan masyarakat
Tujuan kebijakan disini dapat diamati dan ditelusuri dari
hakikat tujuan pendidikan yang universal. Hal tersebut merupakan analisis pada
fakta dan realita yang tersebar luas di masyarakat dikarenakan pendidikan dalam
arti umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Dilihat dari sisi tingkatan politisi
Tujuan kebijakan ini dapat diamati dan ditelusuri dari
sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang
berbeda. Pendidikan yang telah menjadi suatu kebijakan publik diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang positif supaya tercipta generasi masyarakat dalam
aspek keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga wawasan, sikap dan
perilakunya semakin demokratis.
3.
Dilihat dari sisi tingkatan ekonomi
Tujuan kebijakan ini dapat dilihat dan ditelusuri dari
kesadaran pentingnya pendidikan sebagai onventasi jangka panjang yang
didasarkan pada beberapa alasan, yaitu :
a.
Pendidikan adalah untuk perkembangan ekonomi dan bukan
sekedar pertumbuhan ekonomi.
b.
Inventasi pendidikan memberikan nilai baik yang lebih tinggi
daripada inventasi fisik di bidang lain. Pendidikan mempunyai kedudukan yang
cukup signifikan terutama ketika seseorang telah menggali dan
mengaktualisasikan potensi diri dan mempunyai kompetensi yang cukup sesuai
dengan bidangnya.
Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya
manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur,
serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil
pendidikan yang baik.[8]
C.
Prinsip-prinsip dalam Kebijakan Pendidikan
Dalam kaitan dengan
pembahasan mengenai kebijakan pendidikan adalah sebagai kebijakan publik, maka
dikemukakan beberapa prinsip, diantaranya :
1.
Nilai-nilai pendidikan harus mewarnai setiap kebijakan
negara dalam berbagai bidang sehingga aspek-aspek kemanusiaan, keadilan sosial,
keadilan ekonomi, pemerintahan pembangunan, keadilan hukum mencerminkan
kaeadilan suatu bangsa yang bermoral dan bermartabat. Jadi, nilai-nilai
pendidikan harus berperan secara proaktif untuk memasuki semua bidang yang
berkembang dalam masyarakat sejalan dengan era globalisasi yang semakin cepat
serta memberikan pengaruh yang besar.
2.
Pendidikan harus terbebas dari intervensi kekuasaan dan
konflik kepentingan. Namun pada kenyataannya pendidikan tidak dapat dipisahkan
sebagai alat untuk merayu masyarakat secara umum untuk perebutan kekuasaan. Hal
tersebut mengakibatkan penentuan pembuat kebijakan pendidikan dalam hal ini
pemerintah pusat akan dipengaruhi oleh nuansa politik dan sarat dengan
kepentingn tertentu.
3.
Nilai-nilai pendidikan harus menjiwai sistem perpolitikan
dan prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan. Pendidikan
berperan memberikan masukan berupa penguasaan kompetensi serta aspek
keprofesionalitas dan tidak kalah pentingnya juga harus mengubah moral dalam dunia
perpolitikan.
4.
Nilai-nilai pendidikan harus menjadi spirit yang menjiwai
kepribadian dan budaya bangsa yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika.
Pendidikan mempunyai peran penting yang bertugas untuk menyatukan dan
memberikan keseimbangan bahwa masing-masing individu meskipun memiliki sifat
dan prilaku yang berbeda yang dilatar belakangi kebudayaan mereka, tidak
menyurutkan untuk senantiasa saling menghormati dan menghargai.
5.
Pendidikan harus menjadi garda terdepan dari suatu proses
perubahan dan menjadi lokomotif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Karena pendidikan merupakan pusat atau inti dari perkembangan serta
pengembangan peradaban berbagai macam bangsa dengan cara mengubah pola pikir.
D.
Fungsi-fungsi Kebijakan dalam Pendidikan
Adapin
menurut Nanang Fattah, fungsi kebijakan dalam pendidikan adalah:
1.
Menyediakan akuntabilitas norma budaya yang menurut
pemerintahan perlu ada dalam pendidikan. Hal ini berkaitan dengan karakter
kepribadian yang sangat beragam dan berbeda-beda.
2.
Melembagakan mekanisme akuntabilitas untuk mengukur
kinerja siswa dan guru. Perlu diupayakan pendirian suatu lembaga independen dan
mandiri yang bertugas khusus untuk melakukan kegiatan evaluasi dan pengawasan.[9]
Sedangkan
menurut Pongtuluran (1995: 7)fungsi kebijakan sebagai berikut:
1.
Pedoman untuk bertindak. Hal ini mengungkapkan bahwa
kebijakan pendidikan mempunyai posisi yang sentral dalam menentukan suatu acuan
dalam implementasi program pendidikan serta sebagai tuntutan ke mana arah
sistem pendidikan akan tertuju dan berjalan.
2.
Pembatas prilaku.apabila dikaitkan dengan pendidikan
kebijakan pendidikan tidak dapat dilepas dari norma serta aturan dalam setiap
tindakan yang diaktualisasikan berkaitan dengan aktivitas pendidikan.
3.
Bantuan bagi pengambil keputusan. Kebijakan pendidikan
disini adalah sebagai ujung tombak dalam mengambil keputusan yang tepat dan
benar setelah melalui serangkaian proses perumusan oleh para pembuat kebijakan
pendidikan.[10]
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Kebijakan
pendidikan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi perumusan,
analisis, implementasi, monitoring/pemantauan serta evaluasi seputar masalah
pendidikan yang diterapkan dalam menjawab tantangan pendidikan dan
diberlakukan dan diperbarui secara periodik.
Tujuan dari kebijakan pendidikan diantaranya yaitu:
apabila dikaitkan dengan tingkatan masyarakat tujuannya berkaitan dengan upaya
menselaraskan dengan pendidikan secara universal; apabila dikaitkan dengan
tingkatan politisi tujuannya pada sasaran objek pendidikan dalam rangka upaya
menyeimbangkan porsi hak dan kewajiban untuk mewujudkan kehidupan yang
demokratis; dan apabila dikaitkan dengan tingkatan ekonomi tujuannya sebagai
investasi jangka panjang yang berhubungan dengan pengembangan perekonomian
serta nilai balik pendidikan.
Prinsip-prinsip dalam kebijakan pendidikan diantaranya
sebagai berikut: nilai-nilai pendidikan harus mewarnai setiap kebijakan negara
dalam berbagai bidang (ekonomi, sosial, budaya, hukum, perdagangan, dan
lain-lain); pendidikan harus terbebas dari intervensi kekuasaan dan konflik
kepentingan; nilai-nilai pendidikan harus menjiwai sistem perpolitikan dan
prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan; nilai-nilai
pendidikan harus menjadi spirit yang menjiwai kepribadian dan budaya bangsa
yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu);
pendidikan harus menjadi garda terdepan dari suatu proses perubahan dan
menjadi lokomotif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi-fungsi kebijakan dalam pendidikan diantaranya
ialah: menyediakan akuntabilitas norma budaya yang menurut pemerintah perlu ada
dalam pendidikan; melembagakan mekanisme akuntabilitas untuk mengukur
kinerja siswa dan guru.
DAFTAR PUSTAKA
Amtu, Onisimus. 2013. Manajemen
Pendidikan di Era Otonomi Daerah Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.
Fattah, Nanang. 2013. Analisis
Kebijakan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Irianto, Bahtiar, Yoyon. 2012. Kebijakan
Pembaruan Pendidikan Konsep, Teori, dan
Model . Jakarta:
RajaGrafindo Persada
Syafaruddin.
2008. Efektivitas Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan
Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi Sekolah Efektif . Jakarta:
Rineka Cipta.
Tilaar, H. A. R. 2009. Kebijakan
Pendidikan Pengantar untuk Memahami Kebijakan
Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tilaar, H. A. R. 2009. Kekuasaan
dan Pendidikan Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan.
Jakarta: Rineka Cipta.
[1] Onisimus Amtu, Manajemen Pendidikan di Era Otonomi
Daerah Konsep, Stratrgi dan Implementasi, (Bandung: Alfabet, 2013). Hal.
207
[2] Syafaruddin, Efektivitas
Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi
Sekolah Efektif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008). Hal. 58
[3] H. A. R. Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan Manajemen
Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).
Hal. 7
[4] H. A. R. Tilaar, kekuasaan Pendidikan Pengantar untuk
Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009). Hal. 140
[5] Onisimus Amtu, Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah
Konsep, Stratrgi dan Implementasi, (Bandung: Alfabet, 2013). Hal. 213
[6] Syafaruddin , Efektivitas Kebijakan Pendidikan
Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi Sekolah Efektif, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2008). Hal.
118
[7] Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan
Konsep, Teori, dan Model, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012). Hal. 56-64
[8] Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan Konsep, Teori, dan Model, (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2012). Hal.
63-64
[10] Syafaruddin, Efektivitas
Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi
Sekolah Efektif, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2008),. Hal.77-78
terimakasih ya ilmunya, sangat bermanfaat. Izin copas..
BalasHapusbetmatik
BalasHapuskralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
ETJ53
canlı sex hattı
BalasHapushttps://girisadresi.info/
heets
salt likit
salt likit
YSTG0
bursa
BalasHapusmalatya
denizli
şirinevler
esenyurt
KDNS