Rabu, 11 November 2015

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN KEBIJAKAN SEKOLAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-undang Sisdiknas merupakan bahan atau pedoman dalam pelaksanaan proses pendidikan maupun mengadakan standarisasi pendidikan. Dan hal ini mencakup kedalam komponen-komponen pendidikan baik dalam segi konsep, teknis maupun aplikasi yang tentunya berperan penting dalam kenerhasilan dan kesuksesan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Selain itu, sistem pendidikan nasional juga menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan pendidikan maupun manajemen pendidikan baik di tingkat nasional, daerah maupun sekolah. Yang semuanya bertujuan untuk menyiapkan maupun memproses sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta kualitas yang optimal dalam upaya pembangunan nasional serta meningkatkan kinerja yang mempunyai daya saing tinggi.
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dan sangat menentukan arah serta jalur dalam proses pendidikan itu sendiri. Karena sekali langkah dalam pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan pendidikan yang akan diambil, maka hal ini akan sangat berpengaruh pada kualitas mutu pendidikan dari tingkat satuan sampai nasional. Agar dampak negatif dapat dikurangi maka dapt diperlukan suatu efektivitas dan efisiensi dalam proses kebijakan pendidikan dengan memahami secara mendalam hakikat kebijakan pendidikan itu sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan dan kebijakan skolah?
2.      Apakah tujuan dari kebijakan pendidikan?
3.      Bagaimana prinsip-prinsip dalam kebijakan pendidikan?
4.      Apa fungsi kebijakan dalam pendidikan?

C.    Tujuan Makalah
1.      Mengetahui pengertian kebijakan pendidikan dan sekolah.
2.      Mengetahui tujuan darikebijakan pendidikan.
3.      Mengetahui prinsip-prinsip dalam kebijakan pendidikan.
4.      Mengetahui fungsi kebijakan pendidikan.
BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Kebijakan Pendidikan
Kebijakan (policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).
Contoh kebijakan adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Kepmen, Perda, Keputusan Bupati, dan Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan disini adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh objek kebijakan. Contoh ini juga memberi pengetahuan pada kita bahwa ruang lingkup kebijakan dapat bersifat makro, meso, dan mikro.
Kebijakan pendidikan (Nugroho, 2008:36) diartikan sebagai kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Olsen dan Codd (Nugroho, 2008:36) kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era globalisasi.
Dengan demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.
Menurut Fredrickson dan Hart kebijakan adalah: “suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu sambil mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan / mewujudkan sasaran yang diinginkan (Tangkilisan, 2003:12).”
Menurut Woll kebijakan merupakan aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat (Tangkilisan, 2003:2).
Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas sistem nilai dan beberapa penilaian atas faktor-faktor yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengoperasikan pendidikan yang bersifat melembaga.
B.     Kebijakan-Kebijakan Umum
Secara umum kebijakan pemerintah tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e; dan pasal 31. Bunyi pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut :
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi m,eningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Sedangkan dalan pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut :
“Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dalam pasal 31 dikatakan sebagai berikut :
1.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
Dari beberapa pasal di atas, tampak jelas bahwa pendidikan merupakan bidang yang sangat penting dan diutamakan dalam pembangunan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi suatu kewajiban terutama pendidikan dasar. Sebagai konsekuensinya pemerintah wajib pula membiayainya dengan anggaran yang diprioritaskan. Selain pembiayaan pemerintah melakukan program-program atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan pendidikan baik mutu maupun jumlah. Sehingga apapun bentuknya akan dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan parsisipasi belajar peserta didik asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya komitmen pemerintah, diharapkan masyarakat atau warga akan mendapatkan kesempatan belajar.

C.    Fungsi Kebijakan
Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan (policy making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses dari semua bagian dan berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat sasaran sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor lingkungan eksternal, input (masukan), proses (transformasi), output (keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat kebijakan.
Berkaitan dengan masalah ini, kebijakan dipandang sebagai:
1.      Pedoman untuk bertindak,
2.      pembatas prilaku, dan
3.      bantuan bagi pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).
Berdasarkan penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada semua jenjang organisasi.
D.    Arah Kebijakan Pendidikan Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.

E.     Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
a.      Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
b.      Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
c.       Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
d.      Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan.  Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
e.       Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah dan efektif.
f.        Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.



BAB III
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Sekolah
Kebijakan pendidikan terdiri dari dua kata yaitu kebijakan (policy) dan pendidikan (education). Kebijakan dapat diartikan sebagai kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, atau rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak; pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk memanajemen dalam usaha mencapai sasaran.[1] Sedangkan pendidikan dapat dairtikan sebagai hak asasi manusia, kunci pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian serta stabilitas dalam suatu negeri.[2]
Kebijakan pendidikan merupakan rumusan dari berbagai cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[3] Kebijakan pendidikan adalah keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.[4] Menurut Onisimus, kebijakan pendidikan apabila dikaitkan dengan kebijakan publik ialah proses, aktivitas, strategi, prosedur, dan alternatif langkah-langkah yang digunakan untuk memecahkan permasalahan  pendidikan nasional yang ditetapkan secara komprehensif dalam suatu kurun waktu tertentu.[5]
Jadi kebijakan pendidikan dapat disimpulkan sebagai suatau rangkaian kegiatan yang meliputi perumusan, analisis, implementasi, monitoring/pemantauan serta evalusi seputar masalah pendidikan yang diterapkan dalam menjawab tatantangan pendidikan dan diberlakukan secara periodik.


Adapun pengertian pendidikan sekolah menurut Duke dan Canady (1991: 2) adalah kerjasama dan keputusan oleh individu atau keinginan kelompok dengan kewenangan yang sah dari dewan sekolah, pengawas, administrator sekolah atau komite sekolah dan tanggung jawab bagi kontrak negosiasi.[6]
  1. Tujuan Kebijakan Pendidikan
Dilihat dari pemahaman tentang pandangan-pandangan dasar tujuan kebijakan apabila dihubungkan dengan pendidikan dapat dikelompokan menjadi[7]:
1.      Dilihat dari sisi tingkatan masyarakat
Tujuan kebijakan disini dapat diamati dan ditelusuri dari hakikat tujuan pendidikan yang universal. Hal tersebut merupakan analisis pada fakta dan realita yang tersebar luas di masyarakat dikarenakan pendidikan dalam arti umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.      Dilihat dari sisi tingkatan politisi
Tujuan kebijakan ini dapat diamati dan ditelusuri dari sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Pendidikan yang telah menjadi suatu kebijakan publik diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif supaya tercipta generasi masyarakat dalam aspek keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga wawasan, sikap dan perilakunya semakin demokratis.
3.      Dilihat dari sisi tingkatan ekonomi
Tujuan kebijakan ini dapat dilihat dan ditelusuri dari kesadaran pentingnya pendidikan sebagai onventasi jangka panjang yang didasarkan pada beberapa alasan, yaitu :
a.       Pendidikan adalah untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi.
b.      Inventasi pendidikan memberikan nilai baik yang lebih tinggi daripada inventasi fisik di bidang lain. Pendidikan mempunyai kedudukan yang cukup signifikan terutama ketika seseorang telah menggali dan mengaktualisasikan potensi diri dan mempunyai kompetensi yang cukup sesuai dengan bidangnya.
Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik.[8]
C.    Prinsip-prinsip dalam Kebijakan Pendidikan
Dalam kaitan dengan pembahasan mengenai kebijakan pendidikan adalah sebagai kebijakan publik, maka dikemukakan beberapa prinsip, diantaranya :
1.      Nilai-nilai pendidikan harus mewarnai setiap kebijakan negara dalam berbagai bidang sehingga aspek-aspek kemanusiaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, pemerintahan pembangunan, keadilan hukum mencerminkan kaeadilan suatu bangsa yang bermoral dan bermartabat. Jadi, nilai-nilai pendidikan harus berperan secara proaktif untuk memasuki semua bidang yang berkembang dalam masyarakat sejalan dengan era globalisasi yang semakin cepat serta memberikan pengaruh yang besar.
2.      Pendidikan harus terbebas dari intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan. Namun pada kenyataannya pendidikan tidak dapat dipisahkan sebagai alat untuk merayu masyarakat secara umum untuk perebutan kekuasaan. Hal tersebut mengakibatkan penentuan pembuat kebijakan pendidikan dalam hal ini pemerintah pusat akan dipengaruhi oleh nuansa politik dan sarat dengan kepentingn tertentu.
3.      Nilai-nilai pendidikan harus menjiwai sistem perpolitikan dan prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan. Pendidikan berperan memberikan masukan berupa penguasaan kompetensi serta aspek keprofesionalitas dan tidak kalah pentingnya juga harus mengubah moral dalam dunia perpolitikan.
4.      Nilai-nilai pendidikan harus menjadi spirit yang menjiwai kepribadian dan budaya bangsa yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan mempunyai peran penting yang bertugas untuk menyatukan dan memberikan keseimbangan bahwa masing-masing individu meskipun memiliki sifat dan prilaku yang berbeda yang dilatar belakangi kebudayaan mereka, tidak menyurutkan untuk senantiasa saling menghormati dan menghargai.
5.      Pendidikan harus menjadi garda terdepan dari suatu proses perubahan dan menjadi lokomotif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena pendidikan merupakan pusat atau inti dari perkembangan serta pengembangan peradaban berbagai macam bangsa dengan cara mengubah pola pikir.

D.    Fungsi-fungsi Kebijakan dalam Pendidikan
Adapin menurut Nanang Fattah, fungsi kebijakan dalam pendidikan adalah:
1.      Menyediakan akuntabilitas norma budaya yang menurut pemerintahan perlu ada dalam pendidikan. Hal ini berkaitan dengan karakter kepribadian yang sangat beragam dan berbeda-beda.
2.      Melembagakan mekanisme akuntabilitas untuk mengukur kinerja siswa dan guru. Perlu diupayakan pendirian suatu lembaga independen dan mandiri yang bertugas khusus untuk melakukan kegiatan evaluasi dan pengawasan.[9]
Sedangkan menurut Pongtuluran (1995: 7)fungsi kebijakan sebagai berikut:
1.      Pedoman untuk bertindak. Hal ini mengungkapkan bahwa kebijakan pendidikan mempunyai posisi yang sentral dalam menentukan suatu acuan dalam implementasi program pendidikan serta sebagai tuntutan ke mana arah sistem pendidikan akan tertuju dan berjalan.
2.      Pembatas prilaku.apabila dikaitkan dengan pendidikan kebijakan pendidikan tidak dapat dilepas dari norma serta aturan dalam setiap tindakan yang diaktualisasikan berkaitan dengan aktivitas pendidikan.
3.      Bantuan bagi pengambil keputusan. Kebijakan pendidikan disini adalah sebagai ujung tombak dalam mengambil keputusan yang tepat dan benar setelah melalui serangkaian proses perumusan oleh para pembuat kebijakan pendidikan.[10]


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan :
Kebijakan pendidikan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi  perumusan, analisis, implementasi, monitoring/pemantauan serta evaluasi seputar masalah pendidikan yang diterapkan dalam menjawab tantangan  pendidikan dan diberlakukan dan diperbarui secara periodik.
Tujuan dari kebijakan pendidikan diantaranya yaitu: apabila dikaitkan dengan tingkatan masyarakat tujuannya berkaitan dengan upaya menselaraskan dengan pendidikan secara universal; apabila dikaitkan dengan tingkatan politisi tujuannya pada sasaran objek pendidikan dalam rangka upaya menyeimbangkan porsi hak dan kewajiban untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis; dan apabila dikaitkan dengan tingkatan ekonomi tujuannya sebagai investasi jangka panjang yang berhubungan dengan pengembangan perekonomian serta nilai balik pendidikan. 
Prinsip-prinsip dalam kebijakan pendidikan diantaranya sebagai berikut: nilai-nilai pendidikan harus mewarnai setiap kebijakan negara dalam  berbagai bidang (ekonomi, sosial, budaya, hukum, perdagangan, dan lain-lain); pendidikan harus terbebas dari intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan; nilai-nilai pendidikan harus menjiwai sistem perpolitikan dan  prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan; nilai-nilai  pendidikan harus menjadi spirit yang menjiwai kepribadian dan budaya  bangsa yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu); pendidikan harus menjadi garda terdepan dari suatu proses  perubahan dan menjadi lokomotif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi-fungsi kebijakan dalam pendidikan diantaranya ialah: menyediakan akuntabilitas norma budaya yang menurut pemerintah perlu ada dalam  pendidikan; melembagakan mekanisme akuntabilitas untuk mengukur kinerja siswa dan guru.











DAFTAR PUSTAKA
Amtu, Onisimus. 2013. Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Alfabeta.

Fattah, Nanang. 2013. Analisis Kebijakan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya

Irianto, Bahtiar, Yoyon. 2012. Kebijakan Pembaruan Pendidikan Konsep, Teori, dan Model . Jakarta: RajaGrafindo Persada

Syafaruddin. 2008. Efektivitas Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan  Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi Sekolah Efektif . Jakarta: Rineka Cipta.

Tilaar, H. A. R. 2009. Kebijakan Pendidikan Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tilaar, H. A. R. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan Manajemen Pendidikan  Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: Rineka Cipta.



[1] Onisimus Amtu, Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah Konsep, Stratrgi dan Implementasi, (Bandung: Alfabet, 2013). Hal. 207
[2] Syafaruddin, Efektivitas Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi Sekolah Efektif,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2008). Hal. 58
[3] H. A. R. Tilaar, Kekuasaan dan Pendidikan Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009). Hal. 7
[4] H. A. R. Tilaar, kekuasaan Pendidikan Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009). Hal. 140
[5] Onisimus Amtu, Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah Konsep, Stratrgi dan Implementasi, (Bandung: Alfabet, 2013). Hal. 213
[6] Syafaruddin , Efektivitas Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi Sekolah Efektif,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2008). Hal. 118
[7] Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan Konsep, Teori, dan Model, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012). Hal. 56-64

[8] Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan Konsep, Teori, dan Model, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012). Hal. 63-64

[9] Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan,  (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013). Hal.132-133
[10] Syafaruddin, Efektivitas Kebijakan Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan menuju Organisasi Sekolah Efektif,  (Jakarta: Rineka Cipta, 2008),. Hal.77-78

4 komentar: