BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.
Perumusan Masalah
1.
Apa
arti Pancasila?
2.
Bagaimana
pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
3.
Bagaimana
penjabaran Pancasila sebagai dasar Negara Re[ublik Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
arti dari Pancasila.
2.
Mengetahui
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
3.
Mengetahui
penjabaran Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
BAB 2
LANDASAN TEORI
a.
Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat
karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the
founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi
lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara historis nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain
adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
b.
Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas
kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu
hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh
karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta
mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis
dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
c.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK
tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan
No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata
kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata
kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis,
ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik.
Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah
merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah
mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada
nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini
merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum,
social budaya, maupun pertahanan keamanan.
BAB 3
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar
negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini,
selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta)
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
·
Tidak
boleh melakukan kekerasan.
·
Tidak
boleh mencuri.
·
Tidak
boleh berjiwa dengki.
·
Tidak
boleh berbohong.
·
Tidak
boleh mengonsumsi minuman keras/obat-obatan terlarang.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut
juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk
hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku
dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung
merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan :
“……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk
dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan
dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancsila
dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini
tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No.
V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis
ketatanegaraan.
2.
Pancasila
sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat sosiologis).
3.
Pancasila
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
D. Sila-sila Pancasila
a.
Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya
dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia
adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama
dengan bangsa-bangsa lain.
c.
Sila Persatuan Indonesia.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia
Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa.
d.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan
menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB 4
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Dengan adanya Pancasila, meskipun
berbeda suku, agama, namun tujuannya tetap satu. Hal ini menyangkut paut dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda suku bangsa tetapi tetap satu
tujuan.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994. Tata
Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi
Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Raja Grapindo Persada.